Minggu, 22 September 2013

HAK ORANG LAIN

Hak orang lain tidak dapat kita miliki kecuali jika kita memintanya kepada orang yang memiliki hak. Itu juga dengan meminta tidak dengan paksaan. Jika kita menemukan sesuatu katakanlah uang, uang tersebut kita temukan didekat orang yang sedang membayar di kasir, ketika orang itu membayar uangnya ada yang terjatuh dan kita melihatnya, lalu kita tidak begitu saja terdiam untuk mengambil dan memiliki uang itu. Ketika orang itu meninggalkan kasir panggillah dan katakan " mba/ bu/ pak/ juangnya terjatuh tidak ya?.., Lalu orang itu merogoh kantongnya, ternyata ia benar uangnya terjatuh, berikanlah uang tersebut pada orang itu.

Disitu kita lihat apakah ia benar-benar terjatuh uangnya, walaupun bukan uangnya tetapi ia mengakuinya uang itu terjatuh tetap kita berikan. Memang kita tidak melihat uang itu terjatuh dari kantongnya, tetapi uang itu hanya ada dia dan kita. Memang jika tidak terbiasa hati sangat berat sekali untuk memberikannya, kita ingin memilikinya karena uang itu sangat besar nilainya jika kita gunakan. Namun tetap bukan milik kita sendiri, itu adalah hak orang lain.
Jika kita mengambilnya dan tidak memberikannya lalu kita pakai uang tersebut, apa jadinya nanti.

Di perjalanan sepulang dari market tiba-tiba kita terkena musibah (tabrak lari) wah-wah-wah pasti kita akan memerlukan biaya yang lebih besar untuk mengobati luka--luka akibat tabrak lari tersebut dibanding dengan uang yang kita temukan dan kita makan.

Allah Maha Mengetahui segala perbuatan kita.